Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif | Sangkaan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang mantan Sekda Buleleng DKP akhirnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali kepada Penuntut Umum, Senin (15/11/2021) sekitar pukul 18.00 WITA kemarin.
DKP diduga menerima sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih 16 Milyar.
Berdasarkan rilis dari Kejati Bali, Kepala Seksi Penerangan Umum, A. Luga Harlianto, S.H., M.Hum menyatakan, hari ini pihaknya menyerahkan barang bukti sejumlah 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen.
“Penuntut Umum sudah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka DKP di Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan,” ujarnya.
Disebutkannya, sebelumnya juga telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021.
Tersangka DKP disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya penanganan perkara ini, Penuntut Umum akan melakukan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengacu Pada Pasal 137 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Agus Purnomo, selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali.(*)