Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif | Gubernur Bali Wayan Koster sangat menyayangkan adanya pelecehan terhadap kesenian tradisional Bali Joged Bumbung.
Tidak hanya itu, Gubernur Bali bahkan mengecam aksi-aksi hiburan kesenian yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
Berdasarkan pantauan dari viralnya video tari yang mengarah ke pornografi inilah, Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran No.6669 Tahun 2021, sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung.
“Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali,” ujarnya.
Iapun menegaskan kepada aparat yang berwenang, Bupati/Wali Kota, Lurah, Perbekel dan Bandesa Adat agar mengambil tindakan tegas dan langkah penertiban, kata Gubernur Wayan Koster didampingi Kadisbud Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha.
Pihaknya menegaskan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung sebagai seni tradisi Bali warisan budaya leluhur.
Disebutkan Koster, kesenian joged ini telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015, “maka kita wajib melestarikan, melindungi, dan memuliakannya,” tandasnya.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan Visi Pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat kerthi Loka Bali, yang menjadikan Kebudayaan sebagai hulu pembangunan, “oleh sebab itu semua objek kebudayaan harus dilindungi,” ajak Koster.
Dirinya segera memberikan amanat kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian joged di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar.
Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restaurant agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali.(*)