Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif| Bicara terkait obligasi yaitu sebuah surat utang yang diterbitkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Dan ini bisa dikatakan salah satu aset yang bisa dijadikan simpanan atau tabungan berharga.
Namun siapa menyangka, obligasi atau surat utang ini bisa dijadikan sumber daya untuk pembiayaan pembangunan bagi pemerintah daerah.
Disertasi yang berjudul Pengaturan Obligasi Daerah Sebagai Sumber Daya Pembangunan yang diangkat oleh Advokat Togar Situmorang dalam menempuh pendidikan S3 program studi ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana berupaya memberikan masukan kepada pemerintah daerah bahwa obligasi juga bisa digunakan sebagai sumber daya dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Ini bukanlah tanpa alasan, disertasi tertulis dari sebuah kajian yang dalam ini juga selaras dengan Visi pembangunan daerah Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala dan niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Sidang Terbuka Promovendus diketuai oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., Promotor Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H, M.Hum., Kopromotor 1 Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H., Kopromotor 2 Dr. Putu Tuni Cakabawa Landra, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H. (Penguji), Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., S.U. (Penguji), Dr. Gede Marhendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum. (Penguji) dan Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn. (Penguji) serta Sekretariat S3 Ilmu Hukum Udayana.
Kepada media yang turut menyaksikan jalannya persidangan, Togar Situmorang yang pada hari ini menambah gelar Doktor Hukum dengan Predikat Memuaskan menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim penguji dan keluarga besarnya serta kepada stakeholder yang memberikan apresiasinya.
“Saya pribadi sangat senang bisa menyelesaikan sidang Ujian Terbuka dan telah resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan baik dan lancar. Tapi hal ini tidak membuat saya tinggi hati,Tentunya hal ini membuat saya tambah semangat untuk Melayanin masyarakat dengan Ilmu Hukum secara profesional,” ujarnya.
Sementara di tempat yang sama Promotor Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H, M.Hum., menyampaikan bahwa disertasi terkait peraturan obligasi sebagai sumber daya dalam pembangunan daerah ini sangat diapresiasi tim penguji.
Pihaknya berharap, karya ilmiah disertasi ini bisa menjadi pendorong atau literasi bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD di luar sektor yang sudah ada.
“Ya intinya Tim promotor menyetujui dari disertasi hari ini, karena obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di indonesia belum populer. Maka disertasi ini, merupakan upaya dari dunia akademik memberikan dorongan agar visi pengelolaan keuangan daerah yang efisien bisa dilirik oleh pemerintah daerah,” terang Prof Wyasa.
Selain itu, dirinya menyebut bahwa Undang-undang di Indonesia memang memungkinkan pemerintah daerah untuk kreatif dalam menggali sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Jadi disertasi ini seharusnya bisa menjadi pendorong pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang efisien. Bagus juga pemerintah daerah itu belajar menggali sumber pembiayaan daerah, sehingga sumber pembiayaan yang rutin dari APBN dan APBD itu bisa digunakan untuk pembangunan sektor non komersial seperti pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia,” terangnya.
Disinggung terkait hasil daripada penggunaan obligasi, dirinya menjawab, “nah berawal dari tuntutan pemerintah daerah, yang pada masa sekarang ini diharuskan menjadi entrepreneur bagi masyarakat, khususnya terkait obligasi”.
“Jadi mindsetnya itu harus tata kelola keuangan yang sedikit entrepreneurship. Jadi surat pengakuan utang atau obligasi daerah itu disiapkan dalam undang-undang untuk jenis objek pembangunan yang memiliki nilai komersial atau nilai pengembalian pinjaman,” tambahnya.
Selain itu juga harus ada pemetaan yang baik, kemudian ada visibilities studies yang baik, mana objek-objek pembangunan yang bisa atau punya potensi besar untuk dibangun dengan sumber pembiayaan obligasi daerah, jelasnya kembali menambahkan.
Ditanya terkait belum efektifnya penggunaan obligasi di Bali sendiri, Profesor menegaskan sebenarnya belum terlambat.
“Orang memerlukan sumber pembiayaan itukan karena faktor membutuhkan biaya, namun masyarakat di Bali belum perlu. Terus yang kedua, kita belum terbiasa dengan manajemen pembiayaan yang bersumber dari pinjaman,” tandasnya.
“Mereka (pemerintah daerah) mungkin lebih fokus pada pembangunan, karena kalau ditambah dengan fokus lain maka manajemen resiko itu akan membuat beban kerja lebih tinggi. Tapi kalaupun memang akan menggunakan obligasi daerah, maka harus dibuat mapping mulai dari sekarang. Sehingga kita tahu potensi mana yang mempunyai return bagus, nah itu langsung di slot di obilgasi daerah yang memang non profit bisa dihindari,” pungkasnya.
Sidang terbuka yang dilaksanakan di Ruang Auditorium Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat. Dan tampak beberapa karangan bunga ucapan selamat dari Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu Gubernur Bali Ny. Putri Koster, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Advokat Andar Situmorang, S.H., M.H. dan Dr. Razman Nasution, S.H., M.H. juga Ketum FBI sekaligus Advokat Top Leo Situmorang, S.H., M.H., Advokat Farhat Abbas dan Notaris Wayan Sugitha, Ketua BPW dan LSM Jarak Ray Sukarya, Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Ketut Wirawan, S.H., M.Hum., Direktur Herbali Dewata Nusantara, Jared dan Monica, Youtuber Kondang Rachel Goddard dan DJ Kondang Asal Inggris Ben Goddard dari Law Firm Teddy Raharjo, dll.(*)