Denpasar, Porosinformatif| Bicara tentang rupiah yang merupakan mata uang resmi di Indonesia, ternyata bisa juga membawa seseorang menjadi terpidana. Dan ini sudah dituangkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menerangkan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Seperti di pasal 33 menyatakan, seseorang bisa ditindak pidana bilamana, orang tersebut tidak menggunakan rupiah dalam: (a) setiap orang yang mempunyai tujuan pembayaran, (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau, (c) transaksi keuangan lainnya.
“Setiap orang juga dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran,” tambahnya.
Rupiah juga wajib dijaga, karena menurut pasal 35 yang disampaikan Bunga, pada ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, (2) setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2, (3) setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3.
“Adapun untuk ancaman penjaranya tidak tanggung loh. Mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Dan denda sampai seratus miliar rupiah,” tegasnya.
Ia menyampaikan, ada 5 jangan dalam menjaga dan merawat rupiah, diantaranya jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional kerja sama PWI Bali, Bank Indonesia, serta Anggota Komisi XI DPR RI dengan tema “Peran Bank Indonesia tentang Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang”, Bunga mewanti-wanti agar peserta seminar menghindari permasalahan hukum terkait rupiah.(*/01)