Klungkung, Porosinformatif| Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali sampaikan beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan sampah.
Melalui pendidikan dan latihan (diklat) pemahaman jurnalis terhadap pengelolaan sampah yang bertempat di TOSS Center Klungkung, Bali, Sabtu (29/10/2022).
Bicara tentang sampah seperti tidak ada habisnya, terlebih di wilayah pariwisata Provinsi Bali.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani menyebut, guna meminimalisir timbulan sampah, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Pengelolaan sampah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” kata Dwi.
Sebagai turunannya, dikeluarkan juga Undang-Undang Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Sampah Rumah Tangga merupakan sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sedangkan, sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan sampah domestik berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya,” terangnya.
Oleh Pemerintah Pusat, guna mengurangi timbulan sampah, dikeluarkan lagi Peraturan Menteri LHK dengan Nomor 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah pada tanggal 18 Oktober 2019.
Adapun kebijakan persampahan dari Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Upaya Pengurangan Sampah 3R
Apa itu 3R? Reduce, Reuse, dan Recycle.
Reduce yaitu mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya sampah.
Reuse adalah kegiatan penggunaan kembali sampah secara langsung.
Recycle merupakan upaya memanfaatkan kembali sampah setelah mengalami proses pengolahan.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2021, timbulan sampah yang tidak terkelola sebanyak 1.178,13 ton/hari atau sebesar 27,52%.
“Nah disinilah perlunya Pergub nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai diberlakukan Pemerintah Provinsi Bali,” kata Dwi.***