Peranan Imigrasi dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Covid-19

Opini:
I Putu Dika Setyawan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University

Bali adalah impian bagi sebagian orang. Karena Pulau Bali mempunyai daya tarik keindahan bagi wisatawan.

Tak hanya keindahan, Pulau Bali pun mempunyai banyak tempat wisata yang sangat nyaman terutama gunung, pantai, dan pemandangan danau, warga yang ramah bahkan budaya yang sangat melekat pada warga Bali yang menjadi daya tarik bagi wisatawan.

Dengan adanya daya tarik tersebut, banyak Warga Negara Asing yang sengaja meluangkan waktu untuk berlibur dan menikmati suasana Pulau Bali.

Pada masa pandemi COVID-19 ini, masih banyak wisatawan berkunjung ke Pulau Bali.

Pandemi tersebut dirasa tidak menjadi suatu halangan bagi para wisatawan.

Dalam hal mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah Indonesia mengupayakan dengan menetapkan aturan terkait Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona hingga menetapkan aturan Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

Berkaitan dengan aturan keimigrasian WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia, pemerintah mempunyai aturan tentang Keimigrasian yakni pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Salah satu aturan yang terdapat pada UU tersebut menjelaskan terkait syarat WNA dapat keluar-masuk wilayah Indonesia, hingga kewajiban yang harus dilakukan oleh WNA pada saat di Indonesia.

Pada dasarnya WNA perlu menghargai aturan yang telah ditetapkan di Indonesia, bahkan menjalankan apa yang menjadi kewajiban sesuai UU tersebut.

Pasal 122 huruf a yaitu “setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya”.

Berdasarkan UU Keimigrasian, izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 48 ayat (3), izin tinggal terdiri atas :

a.Izin Tinggal Diplomatik
b.Izin Tinggal Dinas
c.Izin Tinggal Kunjungan
d.Izin Tinggal Terbatas
e.Izin Tinggal Tetap

UU Nomor 6 Tahun 2011 menjelaskan bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Hal tersebut merupakan tindakan administrasi keimigrasian dan sesuai pada Pasal 75 yang berbunyi “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.” 

Dengan demikian tindakan deportasi merupakan tindakan yang tepat untuk mengatasi penyalahgunaan izin oleh WNA yang tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan Indonesia.***