Tanggapan Togar Situmorang Pasca-Penahanan Rektor Unud

Denpasar, Porosinformatif| Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. langsung berikan tanggapan pasca-penahanan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat Unud lainnya.

Togar mengatakan, apa yang terjadi dan menimpa Rektor Unud tersebut sangat memprihatinkan.

“Tetapi, karena Indonesia adalah negara hukum, semua harus mentaati aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (9/10).

“Meskipun, sosok yang tersangkut merupakan tokoh, tetap harus diproses karena di mata hukum memiliki hak yang sama,” katanya menegaskan.

Sehingga apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, menurut Togar yang juga pernah menjadi lawyer lawan hukum Jedar, disebutkannya merupakan kewenangan ataupun hak dari jajaran pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

“Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi kita tahu, penetapan sebagai tersangka tidak serta merta, pastinya melalui proses Pra-peradilan,” tuturnya.

Kasus yang membelit Profesor Antara adalah dugaan kasus korupsi. 

“Oleh karenanya kita sebagai warga negara mendukung pemberantasan korupsi, namun yang sangat disayangkan, kasus ini berada dalam lingkungan pendidikan,” ungkapnya.

Apalagi ini terjadi di Universitas Udayana yang notabene kampus nomor satu di Bali dan berstatus negeri.

“Jadi kita minta dengan sangat kepada segenap aparat penegak hukum agar segera disidangkan, biar transparan terhadap dugaan yang dimaksud yaitu korupsi,” katanya berharap.***