Denpasar, Porosinformatif| Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menggeber kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Rektor Unud bersama Ketiga Koleganya resmi ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin (9/10/2023).
Empat tersangka pun, sejak pagi pukul 09.00 menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat lainnya dengan inisial IKB, IMY, dan NPS. Dan, sekitar pukul 12.30, pemeriksaanpun dinyatakan lengkap.
Begitu juga dari hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis kejaksaan, kondisi keempat tersangka dinyatakan sehat.
Penahanan yang dilakukan oleh Kejati Bali untuk mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka, pun termasuk dalam pelimpahan berkas nanti.
Khusus untuk kerugian negara nantinya akan diupdate oleh pihak Kejati Bali.
Saat ini perlu diluruskan dari awalnya ada kerugian Rp 443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar.
Empat pejabat Unud itu disangkakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP.
Ada penangguhan? “Saya belum mendapat informasi seperti itu,” tukasnya.***