Jakarta, Porosinformatif| Menindaklanjuti jemputan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia melalui Surat Pemanggilan Peserta Kegiatan nomor 1503/DK.06.00/09/2024, Organisasi Advokat Peradi Utama mengirimkan 23 anggota untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Kegiatan ini diselenggarakan MK RI di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, pada 11-14 November 2024.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.A., M.H., M.Ec.DeV, menilai Bimtek ini sangat penting bagi advokat sebagai bekal dalam menangani sengketa Pilkada.
Hardi juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas kepercayaan yang diberikan kepada Peradi Utama.
“Kami berterima kasih kepada Ketua MK, Kepaniteraan, dan Sekretariat Jenderal MK beserta jajaran yang telah melibatkan Peradi Utama dalam Bimtek ini,” ujarnya, Jumat (8/11).
“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan advokat, khususnya dalam menghadapi sengketa pada Pilkada yang akan segera digelar secara serentak,” katanya menambahkan.
Hardi juga menyebut, 23 anggota yang diutus terdiri dari jajaran pengurus wilayah hingga daerah.
Ia berharap para peserta dapat menyerap ilmu yang diberikan secara maksimal, sehingga mampu berkontribusi dalam penanganan sengketa Pilkada ke depan.
Lebih lanjut, Hardi menegaskan, meski terbilang masih baru, eksistensi Peradi Utama sebagai organisasi advokat semakin diperhitungkan sebagai mitra strategis bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya.
“Peradi Utama terus berkomitmen kepada penegakan supremasi hukum, mengawal konstitusi dan keadilan. Lewat organisasi ini, kami selalu menekankan, selain berwawasan luas, agar advokat berpegang teguh kepada kode etik dan patuh akan hukum,” pungkasnya.
Sementara, di tempat yang berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bali Peradi Utama, Adv. Totok Waluyo, S.H., C.NSP., C.SC., C.MSP. senada dengan apa yang disampaikan ketua umumnya.
Ia mengatakan, ini adalah upaya organisasi advokat Peradi Utama dalam memberikan literasi yang berkelanjutan seperti apa yang Totok sampaikan selepas pengambilan berita acara sumpah beberapa waktu lalu di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Peradi Utama memiliki visi misi yang tidak hanya memberikan manfaat bagi eksternal, namun juga ke internal.
Diharapkan, dengan sinergitas Peradi Utama dan para stakeholders terkait, para advokat maupun calon advokat yang tergabung di organisasi advokat Peradi Utama bisa memiliki jejaring baik nasional maupun internasional.
“Dan ini sesuai dengan visi misi DPW Bali Peradi Utama sesuai arahan Ketua Dewan Kehormatan DPW Bali Peradi Utama, Prof. Dr. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H.,” tuturnya.***