Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP, Simak Penjelasannya

Jakarta, Porosinformatif| Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui siaran tertulisnya menyampaikan perkembangan terkini dari pembaruan sistem informasi perpajakan atau Coretax sampai dengan tanggal 20 April 2025.

Disebutkannya, selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil.

Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.

Proses login menunjukkan performa yang sangat stabil. Latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada tanggal 18 April 2025.

Adapun pada proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.

Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru.

Latensi kemudian menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada bulan April 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP juga menjabarkan bahwa sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB:

  1. Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
  2. Coretax DJP telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
  3. Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
  4. Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” tulisnya.

Beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.***