Denpasar, Porosinformatif| I Wayan Wahyu Wira Udytama, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar beri apresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengungkap, langkah yang dilakukan MK sudahlah tepat. Menurutnya, gugatan uji materi itu merupakan pengujian kesesuaian antara undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945.
“Dalam menjalankan tupoksinya, Dewan Pers memang layak untuk membuat kebijakan internal terkait organisasi profesi pers di Indonesia. Ini bukan sebuah monopoli loh, karena dewan pers bisa dipersamakan arti dengan organisasi-organisasi profesi lainnya, seperti advokat, notaris, dokter, perawat, guru dan lain-lain,” terangnya.
“Tentunya sesuai aturan ataupun ketentuan-ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Iapun menegaskan, dalam menjalankan kegiatannya, tentu pers beranjak dari undang-undang pers itu sendiri. Mana yang boleh dan mana yang dilarang. “Dan mohon diingat kembali, bahwasannya pers itulah yang berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa,” pesannya.
“Intinya, saya pribadi sepakat dengan putusan Mk terkait undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers tersebut. Sepanjang tidak bertentangan dengan norma, kesusilaan dan ketertiban umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(*/01)