Nusa Dua, Porosinformatif| Presidensi G20 tinggal menghitung hari pelaksanaannya, Indonesia terus berbenah dan mempersiapkan segala sesuatu, termasuk pengamanan di bidang siber nasional.
Baru-baru ini, tepatnya tanggal 24 Mei 2022, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) guna menangkal serangan siber menjelang perhelatan internasional yang akan dilaksanakan di Bali pada bulan November mendatang.
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjenpol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. saat menghadiri sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2022 dan workshop Identifikasi Aset Kritis pada sektor IIV bertempat di BICC, Nusa Dua, Bali mengatakan, kegiatan hari ini merupakan langkah untuk melakukan sinergi, kolaborasi, serta komitmen dalam upaya kesiapsiagaan penanganan serangan siber nasional khususnya dalam Presidensi KTT G20.
Tidak hanya itu, pihaknya (BSSN) juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk dapat berkontribusi sesuai bidangnya agar segala bentuk ancaman maupun serangan siber dapat diatasi melalui tatakelola keamanan siber yang optimal.
Disebutkannya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik pasal 3 (1) yang berbunyi, “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya”.
“Bukan berati kami (BSSN) tidak bertanggung jawab ya,” tegas Luki dalam presscon, Kamis (8/9/2022).
“Makanya hari ini, kami (BSSN) berikan sosialisasi dan workshop agar tidak ada lagi kebocoran melalui siber,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Luki juga menyampaiakan bahwa ada delapan sektor yang menjadi prioritas IIV, diantaranya sektor administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan presiden.
“Sektor-sektor ini bersifat interdepedensi atau salingbergantungan. Jika ada salah satu sektor terkena insiden siber, maka akan mempengaruhi sektor lainnya,” terang Luki.
Ditanya terkait tujuan pelaksanaan perlindungan IIV, Luki menjawab, untuk meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber. “Sehingga bisa mencegah terjadinya gangguan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran akibat daripada serangan siber itu sendiri,” tandasnya.
Oleh karenanya, dalam kesempatan ini, pihaknya (BSSN) mengimbau agar seluruh elemen yang ada, bisa bahu-membahu dan berkolaborasi dalam menjaga dan mengamankan IIV.
“Terlebih kepada media. Kami berharap media juga turut serta melalui penyampaian informasi atau berita yang menenangkan, bukan malah menghebohkan,” pungkasnya.(*/01)