Resmi Kawal Kasus Perdana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ini yang Dilakukan Tim Advokat dari Law Firm James Richard & Partners

Denpasar, Porosinformatif| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 351 yang berada di bawah naungan Law Firm James Richard & Partners, resmi menjalankan tugas perdananya dengan memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya.

Langkah cepat dilakukan oleh tim hukum LBH 351 dengan mendampingi korban sejak proses pelaporan hingga tahapan penyelidikan di pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, Ketua LBH 351, Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun korban kekerasan, terutama perempuan, yang menghadapi proses hukum sendirian. LBH 351 hadir sebagai wujud nyata komitmen kami untuk mendampingi mereka yang kerap kali terpinggirkan,” ujar Adv. Rikhardus Ikun.

Menanggapi langkah LBH 351, Ketua Peradi Utama DPW Bali, Adv. Totok Waluyo, S.H., memberikan apresiasi atas komitmen lembaga bantuan hukum tersebut dalam menjamin akses keadilan bagi korban.

“Saya mendukung penuh peran aktif LBH 351 yang langsung bergerak dalam penanganan kasus KDRT ini. Ini membuktikan bahwa organisasi advokat tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga dalam kerja-kerja kemanusiaan. Langkah ini perlu dicontoh oleh lembaga bantuan hukum lainnya,” ujar Adv. Totok Waluyo.

Sebagai bagian dari keluarga besar Law Firm James Richard & Partners, LBH 351 dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan hukum yang terjangkau, profesional, dan berintegritas, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Penanganan kasus KDRT ini menjadi momentum penting bagi LBH 351 dalam memperkuat posisinya sebagai lembaga yang peduli pada isu-isu keadilan sosial. Ke depan, LBH 351 akan terus memperluas jangkauan pendampingan hukum dengan pendekatan humanis dan berbasis hak asasi manusia.***