Opini:
I Ketut Sadia
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University
Kintamani merupakan tempat destinasi wisata yang mempunyai keindahan Gunung Batur dan Danau Batur yang berlokasi di tengah-tengah Pulau Bali.
Berada di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Provinsi Bali yang notabene wilayah dataran tinggi, menjadikan Gunung Batur Kintamani memiliki kisah menarik di baliknya.
Kisah Gunung Batur ini tertuang dalam Lontar Susana Bali.
Dalam kisah tersebut, Gunung Batur dipercaya sebagai puncak dari Gunung Mahameru yang dipindahkan oleh Batara Pasupati untuk dijadikan Sthana Betari Danuh (Istana Dewi Danu).
Destinasi wisata Kintamani juga diakui UNESCO sebagai Geopark Gunung Batur yang memiliki keunikan geologis.
Gunung Batur pernah mengalami erupsi sebanyak 5 kali pada tahun 1994, 1995, 1997, 1998, serta 1999.
Dari erupsi Gunung Batur saat itu banyak mengeluarkan lava dan pasir sehingga banyak warga di sekitaran Gunung Batur berfrofesi sebagai penambang maupun pengepul.
Penambangan oleh masyarakat ini dapat menimbulkan kerusakan lahan yang parah terjadi di sekitar Gunung Batur.
Mengacu Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 Pasal (2) hurup (c) serta Peraturan Daerah Bangli No.9 tahun 2013 tentang RTRW bahwa kawasan Geopark Batur merupakan kawasan yang dilindungi sebagai kawasan cagar alam sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) serta di jelaskan dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2).
Sehingga penertiban penambangan oleh masyarakat perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan kawasan ekologis Geopark Gunung Batur.
Diharapkan kawasan Geopark Gunung Batur tetap menjadi destinasi wisata yang bisa dinikmati wisatawan lokal maupun mancanegara.***