Denpasar, Porosinformatif| Pernahkah sobat poros menemui saudara, teman, atau bahkan sobat poros sendiri yang dipecat perusahaan karena dikatakan menyalahi aturan perusahaan.
Nah, sobat poros jangan khawatir lagi, berdasarkan Perppu Cipta Kerja pada pasal 153 ayat 1, bos tidak boleh memecat atau melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya dengan alasan berikut:
Pertama, karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter, tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
Kedua, berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban negara.
Ketiga, menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Keempat, menikah.
Kelima, karyawan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Keenam, karyawan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
Ketujuh, karyawan mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja.
Kedelapan, mengadukan tindak pidana kejahatan Pengusaha pada pihak berwajib.
Kesembilan, Seorang karyawan berbeda paham, agama, aliran politik. suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
Terakhir, Karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Nah itulah 10 alasan yang tidak dibenarkan untuk dijadikan alasan Pengusaha memutus hubungan kerja kepada karyawannya.***