BPN Bali Klarifikasi Isu Sertifikat Tanah di Kawasan Tahura Denpasar

Denpasar, Porosinformatif| Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya bidang tanah bersertifikat yang disinyalir berada di Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar dan disebut dimiliki oleh warga negara asing (WNA).

Kepala Kanwil BPN Bali bersama jajaran melakukan peninjauan lapangan pada 19 September 2025 di Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa tanah seluas 3.050 m² tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga negara Indonesia asal Bali sejak 2017 dan telah diwariskan kepada ahli warisnya.

Menurut Perda No. 8 Tahun 2021, lokasi tersebut masuk dalam kawasan perdagangan dan jasa. Sementara itu, berdasarkan RDTR Wilayah Perencanaan Selatan (Perwali No. 8 Tahun 2023), lahan itu termasuk kawasan peruntukan industri.

Hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah juga menegaskan bidang tersebut tidak berada di kawasan hutan Tahura.

Hal ini diperkuat dengan konfirmasi dari pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Bali saat peninjauan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali pada 17 September 2025.

Di atas lahan tersebut berdiri bangunan gudang dan kantor milik BimX Bali Development, perusahaan konstruksi yang saat ini ditutup karena dugaan permasalahan perizinan. Aktivitas usaha perusahaan tersebut diketahui sudah berhenti sejak 18 September 2025.

Meski muncul dugaan kepemilikan oleh seorang WNA asal Rusia, hasil pengecekan data Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN menunjukkan kepemilikan masih sah atas nama WNI, yakni ahli waris sebanyak enam orang, tanpa catatan kepemilikan asing.

BPN Bali mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami berkomitmen memastikan dan memastikan setiap kepemilikan tanah di Bali berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Humas Kanwil BPN Bali.***